Akhirnya, Pemkab Pesisir Selatan Tindaklanjuti Laporan Pencemaran Lingkungan Oleh PT KPS Ke KLHK

    Akhirnya, Pemkab Pesisir Selatan Tindaklanjuti Laporan Pencemaran Lingkungan Oleh  PT KPS Ke KLHK

    Pesisir Selatan - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat akhirnya membuka diri untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran limbah pabrik PT Kemilau Permata Sawit ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Kepala Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan, Andi Fitriadi Amdar, mengungkapkan, laporan ke KLHK sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Cipta Kerja berbunyi bahwa pemerintah pusat berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya.

    "Sebelumnya, ya menteri, gubernur, dan bupati. Namun setelah Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah pusat yang berwenang memaksa melakukan pemulihan, " ujarnya dihubungi.

    Sebelumnya berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat terhadap dua sampel air yang diambil di belakang PT Kemilau Permata Sawit pada Jumat, 12 November 2022, terdapat sejumlah parameter yang tidak sesuai dengan baku mutu.

    Dari 12 parameter yang diuji hanya sebagian yang sesuai baku yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sementara sisanya tidak sesuai, paramater itu yakni TSS, DO, BOD5, COD, warna dan Amoniak sebagai N. 

    Tidak hanya itu, hasil uji sampel air limbah PT Kemilau Permata Sawit yang juga diambil pada waktu bersamaan diketahui juga tidak seusai dengan baku mutu yang diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.

    Dari enam parameter yang diuji hanya sebagian yang sesuai, sementara sisanya tidak sesuai, yakni BOD5, COD, dan total nitrogen.

    Terlibatnya Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat dalam penanganan kasus ini bermula dari aduan dugaan pencemaran yang disampaikan oleh masyarakat setempat pada 3 November 2022.

    Sebagai tindaklanjut tim Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat dan pengadu melaksanakan verifikasi pengaduan, sekaligus pengambilan sampel air, termasuk juga sampel tanah.

    Sebelumnya air di belakang PT Kemilau Permata Sawit juga telah diuji oleh tim dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan pada hari Kamis 25 Agustus 2022.

    Berdasarkan hasil uji laboratorium diketahui bahwa terdapat sejumlah parameter yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Monariza menyebut hasil uji parameter DO adalah O, OO, sementara pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup standar baku mutu DO adalah empat.

    Selanjutnya, parameter BOD dengan satuan mg/L hasilnya 14, 6, sementara standar baku mutunya adalah tiga. Seterusnya, parameter COD dengan satuan mg/L hasilnya 49, 5, sementara standar baku mutunya adalah 25..

    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab Pesisir Selatan Dinilai Lamban Tangani...

    Artikel Berikutnya

    Dihadiri Bupati Benny Utama, Ketua LKAAM...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    PILPRES, PILKADA, dan Masa Depan Kabupaten  Tanah Datar
    Buka Turnamen Layang-Layang, Rusma Yul Anwar : Bisa Jadi Even Parawisata Tahunan
    Kampanye di hari ke 10, Erman Safar Didampingi Partai Pengusung