Kontroversi Lomba Tik Tok Dance Challenge HJ-RI Antara Hiburan, Politik dan Nilai Moral

    Kontroversi Lomba Tik Tok Dance Challenge HJ-RI Antara Hiburan, Politik dan Nilai Moral


    Pesisir Selatan– Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni dan Risnaldi Ibrahim (HJ-RI) tengah menjadi sorotan publik menyusul penyelenggaraan lomba TikTok dance challenge bertajuk “HJ-RI Kembali Mengabdi”. 

    Lomba yang menawarkan hadiah total Rp5 juta ini menarik perhatian luas, terutama di kalangan generasi muda.

    Namun, inisiatif ini juga memicu berbagai pertanyaan dan kontroversi. Di satu sisi, lomba ini dianggap sebagai upaya kreatif untuk mendekatkan diri dengan pemilih muda. 

    Pada di sisi lain banyak pihak khawatir akan potensi dampak negatif dari konten-konten yang dihasilkan, mengingat maraknya tren goyang TikTok yang dianggap kurang sesuai dengan nilai-nilai moral dan agama.

    Terlebih tidak ada aturan yang mengikat pada perlombaan ini, sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul peserta yang berpakaian tidak sopan hingga menampilkan goyangan erotis.

    Masyarakat setempat pun menyebut perlombaan TikTok dance challenge bertajuk “HJ-RI Kembali Mengabdi” hanya mengarah pada kesia-siaan dan tidak membawa manfaat.

    "Lebih baik dana yang digunakan untuk lomba ini disalurkan untuk kegiatan yang lebih produktif, " kata warga setempat, Japri, Sabtu, 07 September 2024.

    Perlombaan itu kata dia, hanya akan mengalihkan perhatian masyarakat dari isu-isu yang sebenarnya penting dan cenderung lebih kepada bentuk pencitraan semata.

    "Ini adalah bentuk politik yang dangkal dan populis. Para calon pemimpin seharusnya lebih fokus pada masalah-masalah yang lebih penting, seperti kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, " katanya.

    Japri juga memperkirakan bahwa lomba yang akan digelar secara tidak langsung mengajarkan anak-anak bahwa kesuksesan bisa diraih dengan cara yang instan dan tidak membutuhkan usaha yang keras.

    "Saran saya sebagai masyarakat awam, sebaiknya HJ-RI mengadakan lomba-lomba yang bersifat edukatif, seperti lomba debat, lomba menulis, atau lomba sains, " kata Japri menambahkan.

    Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengeluarkan fatwa haram terhadap joget pargoy yang kerap muncul di platform TikTok. 

    MUI menilai bahwa gerakan dan pakaian yang digunakan dalam joget pargoy cenderung mengundang syahwat dan bertentangan dengan nilai-nilai agama.(**)

    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Pesisir Selatan Raih Hub Award 2024, Prestasi...

    Artikel Berikutnya

    Janji yang Tak Tertebus di Lakitan Dan Ditebus

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    PILPRES, PILKADA, dan Masa Depan Kabupaten  Tanah Datar
    Buka Turnamen Layang-Layang, Rusma Yul Anwar : Bisa Jadi Even Parawisata Tahunan
    Kampanye di hari ke 10, Erman Safar Didampingi Partai Pengusung