Maswar Dedi Kepala BAPENDA Sumbar Ajak Masyarakat Bayar Pajak, Karena bebas Denda dan Bebas Biaya Balik Nama

    Maswar Dedi  Kepala BAPENDA  Sumbar Ajak Masyarakat  Bayar Pajak, Karena bebas  Denda dan Bebas Biaya Balik Nama

    Padang--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat mengajak masyarakat manfaatkan momentum keringanan untuk membayar pajak kendaraan agar tak terkena razia yang digelar di sejumlah titik di daerah setempat.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Barat Maswar Dedi di Padang, Selasa mengatakan Pemerintah Sumatera Barat memberikan diskon pajak bagi wajib pajak yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. 

    “Program ini harus dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan, ” ujar dia.

    Sekarang  ini Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar bersama pemangku kepentingan rutin menggelar razia terhadap kendaraan mati pajak.

    Dia  mengatakan razia ini dilakukan karena Pemerintah Sumatera Barat sudah memberikan keringanan dalam pembayaran pajak kendaraan melalui Program 5 Untung sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2022.

    Keringanan yang diberikan melalui Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2022 diantaranya diskon pajak kendaraan bermotor, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua.

    Kemudian bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan bebas pajak progresif atas kepemilikan satu keluarga.

    Menurut dia  razia dilaksanakan bersama Ditlantas Polda Sumatera Barat, Jasa Raharja dan Bank Nagari yang menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

    Bank Nagari juga membuka layanan mobil samsat keliling di lokasi razia sehingga pengendara yang terjaring bisa membayar pajak di lokasi dengan keringanan yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. 

    “Kami ucapkan kepada Bapak Dirlantas Polda Sumatera Barat berserta Jajaran , Kepala Cabang  Jasa Raharja, Bank Nagari dan POM Angkatan Darat yang telah mendukung program ini.” Kata dia

    Sementara Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Barat Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan razia ini akan rutin dilakukan dalam rangka mendukung program pemerintah berjalan dengan baik.

    “Kita akan akan rutin  melakukan razia kendaraan yang tidak melakukan pengesahan STNK atau mati pajak, ” kata dia.

    Kali ini razia digelar di  Kota  Padang dan Semua Kabupaten  dengan tema razia kendaraan roda empat dan duo dengan Nama operasi Singgalang yang di mulai tanggal 3/10 sampai tanggal 16/10, dengan ada razia ini menyadarkan masyarakat taat pajak demi kemajuan pembangunan Sumbar.

    Menurut nya pajak yang dikumpulkan bermanfaat bagi pembangunan daerah dan saat ini Pemprov Sumatera Barat sudah memberikan keringanan bagi penunggak pajak.

    “Warga yang menunggak pajak kendaraan lebih dari dua tahun lebih, mereka hanya perlu membayar pajak dua tahun saja tanpa denda, ” ucap Maswar dedi lagi. (***)

    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Atika Suri Atlet Karate Sumbar Yang Merebut...

    Artikel Berikutnya

    Kejurnas Karate 2022 di Padang Sumut Peringkat...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    PILPRES, PILKADA, dan Masa Depan Kabupaten  Tanah Datar
    Buka Turnamen Layang-Layang, Rusma Yul Anwar : Bisa Jadi Even Parawisata Tahunan
    Kampanye di hari ke 10, Erman Safar Didampingi Partai Pengusung