Pemprov Sumbar Wacanakan Pengantin Wajib Tanam 5 Batang Pohon Jelang Menikah, Ini Sasarannya

    Pemprov Sumbar Wacanakan Pengantin Wajib Tanam 5 Batang Pohon Jelang Menikah, Ini Sasarannya

    SUMBAR, - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mewacanakan semua pasangan yang akan menikah di daerah tersebut diwajibkan menanam lima batang pohon. Hal itu dilakukan untuk membantu upaya pemerintah mengurangi emisi gas rumah kaca.

    Pernyataan itu disampaikan Gubernur Sumbar Mahyeldi saat membuka sosialisasi Sub Nasional Indonesia Folu Net Sink 2030 di Padang, Rabu (27/7/2022).

    "Wacana ini harus segera dikoordinasikan dengan pihak terkait. Kalau bisa secepatnya bisa dilaksanakan, " katanya.

    Jika wacana itu terealisasi, kata Mahyeldi, tutupan hutan di Sumbar bisa terus terjaga. Sebab, ada ribuan pasangan yang menikah setiap tahun di berbagai daerah di Sumbar.

    "Kalau ada sepuluh ribu pasangan setiap tahun maka akan ada 50 ribu pohon yang ditanam setiap tahun. Efeknya hingga 2030 akan sangat terasa, " ujarnya.

    Menurutnya, pasangan itu tidak harus mengeluarkan biaya untuk penanaman pohon tersebut karena bibit pohon akan disediakan oleh pemerintah lewat Dinas Kehutanan.

    Pohon itu bisa saja pohon tanaman produktif seperti buah-buahan, petai atau tanaman hutan lain yang bisa dipanen dalam waktu yang tidak terlalu lama.

    Ia mengatakan selain wacana itu, Pemprov Sumbar bersama Pemkab dan Pemkot setiap tahun selalu melakukan penanaman pohon.

    Sumbar bahkan memasukkan pelestarian hutan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 sebagai bentuk kepedulian daerah terhadap upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.

    Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Dr. Ruandha Agung Sugardiman mengapresiasi langkah-langkah yang diambil Pemprov Sumbar dalam upaya pelestarian hutan.

    Menurutnya, tutupan hutan di Sumbar saat ini masih relatif bagus karena itu program KLHK untuk Sumbar lebih kepada mengedukasi masyarakat agar aktif menjaga hutan.

    Menurutnya hutan yang terjaga akan membantu upaya pemerintah untuk mewujudkan Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 guna mencapai target pengendalian emisi gas rumah kaca.(007)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Stok Pertalite di Sejumlah SPBU Padang Kosong,...

    Artikel Berikutnya

    Festival Pesona Danau Maninjau Kabupaten...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dandim 0305/Pasaman bersama Forkopimda Monitoring Pencoblosan Pilkada Serentak 2024
    KPU Kabupaten Solok Pantau Pemungutan Suara di TPS Khusus Lapas Kelas III A Alahan Panjang
    Warga Binaan Rutan Klas IIB Lubuk Sikaping Salurkan Hak Suara di TPS Khusus