Penggunaan Material Ilegal Pada Proyek Kemenag Lengayang Dibiarkan

    Penggunaan Material Ilegal Pada Proyek Kemenag  Lengayang Dibiarkan


    Pesisir Selatan - Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat yang nilainya hampir satu miliar rupiah seakan mencoreng supremasi hukum di negeri ini, betapa tidak sejumlah material yang digunakan diproyek tersebut bisa dikatakan ilegal.

    Sebut saja koral, koral dibeli oleh kontraktor ke sejumlah penambang ilegal di kecamatan setempat, begitu juga dengan pasir, dan batu yang juga dibeli ke penambang liar di sepanjang Sungai Batang Lengayang.

    Kemudian, kayu dan papan, juga dibeli ke pedagang setempat, yang sumber kayu dan papannya ditebang tanpa izin di kawasan hutan di sekitaran Kecamatan Lengayang.

    Bagi CV Lentera Negeri Nusantara, ini merupakan keuntungan, karena jelas harga yang didapat akan jauh lebih murah ketimbang membeli material yang telah berizin atau legal.

    Pertanyaannya, kemana aparat penegak hukum, seperti Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, dan juga aparat kepolisian baik yang bertugas di Polsek Lengayang atau Polres Pesisir Selatan apakah mereka menikmati tontonan ini.

    Kemudian apa peran dari konsultan pengawas, apakah mereka mendapat bagi untung dari CV Lentera Negeri Nusantara.

    Sampai berita ini diturunkan tim media belum mendapat klarifikasi resmi dari pihak CV Lentera Negeri Nusantara.(***)

    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Ribuan Hektar Lahan Perkebunan Sawit PT...

    Artikel Berikutnya

    Buka Bersama Warga PPA, Wawako Solok Pererat...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    PILPRES, PILKADA, dan Masa Depan Kabupaten  Tanah Datar
    Buka Turnamen Layang-Layang, Rusma Yul Anwar : Bisa Jadi Even Parawisata Tahunan
    Kampanye di hari ke 10, Erman Safar Didampingi Partai Pengusung