Seorang Oknum Kontraktor Aniaya Wartawan Pariaman,Sampai Saat Ini Belum di Proses Secara Hukum

    Seorang Oknum Kontraktor Aniaya Wartawan Pariaman,Sampai Saat Ini Belum di Proses Secara Hukum

    Pariaman-Undang-undang Hukum Pidana merupakan landasan hukum pidana negara Indonesia. Pasal 170 tentang pengeroyokan diatur di dalam KUHP, termasuk mengenai ancaman pidananya. Keberadaan KUHP ditujukan sebagai sebagai sandaran hukum pidana di negara Indonesia. KUHP merupakan kumpulan aturan untuk mengadili perkara pidana demi melindungi kepentingan umum. Di dalam KUHP, diatur mengenai tindak pidana yang dapat berdampak buruk terhadap keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum dalam kehidupan masyarakat.

    Seorang Kontraktor, berinisial NR melakukan penganiayaan terhadap seorang wartawan Media Online Pelita Sumbar bernama Sopia Anggraini, di Padang Birik-Birik, Pariaman Utara.

    Aksi penganiayaan itu berlangsung dihalaman rumah korban itu sendiri di Padang Birik-Birik, Neras, Pariaman Utara, sekitar pukul 17.00 Wib, oknum kontraktor itu diketahui datang bersama adeknya.

    Tidak terima dengan perlakuan oknum kontraktor tersebut ke pihak kepolisian dengan Nomor: Lapdu/14/X/2022/SPKT-Polsek Kota Pariaman 

    Pada hari Rabu Tanggal 28 September 2022 sekira pukul 17.00 wib telah terjadi tindak Pidana PENGANIAYAAN Di Halaman rumah pelapor di desa padang birik-birik kejadian berawal seketika terlapor mau mengambil mobil di bengkel orang tua pelapor karena dia belum membayar untuk memperbaiki mobil dan pelapor berusaha untuk menahan mobil tersebut dan ternyata terlapor tidak terima dan terjadi pertengkaran antara pelapor dan terlapor dengan emosi terlapor langsung memukul terlapor dengan tangan kanan dan mengenai pelipis sebelah kiri dan karena terlapor memukul pelapor lalu terlapor berusaha membela diri dengan menarik jilbab terlapor dan akhirnya adik terlapor yang bernama Wendri, 33 tahun, minang. Sopir. V koto Kp Dalam Kabupaten Padang Pariaman berusaha untukmemisahkan antara pelapor dan terlapor.(***)

    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Pertandingan Kejurnas Karate di...

    Artikel Berikutnya

    Tim Keshinkan Siap Bertanding Pada Kejurnas...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    PILPRES, PILKADA, dan Masa Depan Kabupaten  Tanah Datar
    Buka Turnamen Layang-Layang, Rusma Yul Anwar : Bisa Jadi Even Parawisata Tahunan
    Kampanye di hari ke 10, Erman Safar Didampingi Partai Pengusung