Temuan Gempur Kabag Umum Diduga Ikut Cawe-cawe Proyek Di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Bungkam

    Temuan Gempur Kabag Umum Diduga Ikut Cawe-cawe Proyek Di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Bungkam

    Pekanbaru - Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 5 huruf h PP itu dijelaskan “PNS dilarang melakukan kegiatan yang merugikan negara”

    “Mungkin yang dimaksud dengan melakukan kegiatan yang merugikan negara adalah dalam dugaan Kabag Umum DPRD Kota Pekanbaru yang kami diduga menggarap atau ikut ‘cawe-cawe’ proyek di kantor wakil rakyat tersebut, ” kata Ketua DPD LSM Gempur Prov Riau, Hasanul Arifin, Rabu (31/7/24).

    Selai itu kata Arif, “dimaksud dengan melakukan kegiatan yang merugikan negara juga termasuk kegiatan yang dilakukan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan kerugian keuangan negara”.

    Pernyataan itu diutarakan Ketua LSM Gempur ini berdasarkan temuan sejumlah kejanggalan dalam penunjukan langsung dan harga satuan barang, dimana ada dugaaan memecah-mecah anggaran kegiatan pengadaan barang dan jasa pekerjaan konstruksi bangunan dan gedung berpagu milyaran rupiah yang dikelola Bagian Umum sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru.

    “Dugaan kami tersebut jugai dibenarkan oleh Kepala Bagian Umum Jon Hendri saat dikonfirmasi media, ” katanya.

    Pernayataan Kabag Umum itu jelas Arif, perihal dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran yang dikelola Bagian Umum dimana Jon Hendri mengatakan “proses pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku”.

    Dia (Jon Hendri) juga mengatakan “itu ada perencanaan dan rencana anggaran biaya (RAB) setiap ruangan yang di renovasi. Maka itu kita lakukan pengadaan langsung. Untuk kegiatan yang membutuhkan anggaran besar dan luas besar kita lakukan e-catalog, ” demikina dijelaskan Arif setelah melihat berita di media.

    “Tentunya pernyataan Kabag Umum Jon Hendri itu membuat semangat LSM Gempur Riau untuk mengungkap tabir dari banyak jenis pengadaan barang dan jasa di sekretariat DPRD Kota Pekanbaru TA 2024 ini, ” kata Arif.

    Menurut pendapat LSM Gempur “pemecahan tidak layak dilakukan dilakukan mengingat lokasi pekerjaan ada pada satu gedung dan saling berdampingan nomenklatur kegiatan proyeknya sama yaitu renovasi ruang. Kami menduga pengelola anggaran dan kegiatan pengadaan yang dipecah-pecah di bagian umum Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tersebut diduga disengaja dilakukan untuk maksud tertentu”..

    “Kami anggap peristiwa tersebut bertentangan dengan peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagai mana perubahannya dengan peraturan presiden no 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa antara lain  tentang kebijakan , pasal 5 huruf b menjelaskan, melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif dab huruf e. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik, tentang Prinsip, Pasal 6 , Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f. adil; dan g. akuntabel, ” katanya.

    Hal senada juga diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, dia mengatakan pemerintah daerah hobi memecah proyek-proyek.

    “Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) memecah-memah proyek sepertinya sengaja dilakukan karena memiliki ‘modus dan tujuan’ tertentu. Dari pengalaman kami motifnya untuk korupsi, agar proyek tersebut tidak melewati lelang namun penunjukan langsung ke perusahaan tertentu, ” kata Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi.

    Akibatnya kata Setya Budi, pengadaan proyek tersebut tidak masuk ke LKPP, “itu dapat kami benarkan namun hal itu menjadi pertanyaan besar KPK yang mana dari beberapa metode pemilihan yang kami telusuri dari sistem pengadaan barang dan jasa elektronik kami tidak menemukan adanya kegiatan konsultasi perencanaan dan pengawasan”.

    “Pertanyaannya, bagaimana metode pemilihan dari dua bidang konsultan ini, kapan direncanakan dan siapa penyedianya, ” kata Setya Budi.

    “Kami berpendapat PA, KPA, PPK tidak paham dengan peraturan perundangan serta dampak yang dapat timbul dari memecah kegiatan tersebut, ” pungkasnya.

    Tidak satupun pihak yang bertanggung jawab bisa memberikan keterangan termasuk Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru Hambali Nanda Manurung, dan Kabag Umum Jon Hendri, ketika dikonfirmasi.**

    dprd kota pekanbaru riau jon hendri hambali manurung mafia proyek
    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Kabid Bina Marga PUPR Kota Padang Bungkam,...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Solok Terima penghargaan Apresiasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    PILPRES, PILKADA, dan Masa Depan Kabupaten  Tanah Datar
    Buka Turnamen Layang-Layang, Rusma Yul Anwar : Bisa Jadi Even Parawisata Tahunan
    Kampanye di hari ke 10, Erman Safar Didampingi Partai Pengusung