Pekanbaru - Pemborosan uang rakyat terendus di DPRD Kota Pekanbaru, dimana dalam pembelanjaan uang internet oleh bagian Umum membengkak, banyak yang menduga belanja mahal ini sarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Kami curiga dalam paket belanja kawat /faksimili/internet/tv berlangganan dimana ada barang yang sama dan jenis sama kok mau Bagian Umum memilih harga termahal?. Itu yang dimaksud pemborosan uang rakyat, ” kata Ketua DPD LSM Gempur Riau, Hasanul Arifin, Kamis (1/8/24).
Pelanja membengkak itu disebut Arif patut dipertanyakan pasalnya dinilai “melanggar tentang Etika Pengadaan Barang/Jasa Pasal 7 ayat (1), dimana semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika pasal 7 ini, ” katanya.
Dalam etika ini dijelaskan Arif, “melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa”.
“Pada huruf (f) menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara dan huruf (g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi, ” katanya.
Salah satu pemborosan itu kata Arif, dimana harga yang didapatkan di SKPD lain dengan spek sama harga lebih murah, malah Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru di TA 2024 memilih nilai kontrak lebih mahal yaitu Rp 1.069.800.000 dengan nama penyedia jasa adalah “Dumai Mandiri net”.
Uraian pekerjaan ;
- Biaya Hosting dan domain
- Langganan koneksi internet internasional (IX)
- Belanja langganan tv kabel ; dengan spesifikasi fiber optik internet dedicated internasional (IX) 500 Mbps
“Kita curiga ada belanja jasa terlihat di SKPD lain terdapat paket yang sama dengan uraian dan spesifikasi yang sama bahkan bulan serta tahun yang sama persis hanya saja nama penyedia berbeda namun harga dari nilai kontrak berbeda cukup signifikan sebesar Rp 230 juta lebih. Apa petimbangannya sehingga belanja membengkak. Tentunya ini merugikan negara, ” pungkas Arif.**