Kejanggalan Dalam Kasus PDAM Tirta Langkisau: Ada Apa Dengan Hendrajoni ?

    Kejanggalan Dalam Kasus PDAM Tirta Langkisau: Ada Apa Dengan Hendrajoni ?


     

    Pesisir Selatan - Kasus korupsi PDAM Tirta Langkisau menyajikan sejumlah kejanggalan yang patut menjadi perhatian publik. Salah satu yang paling mencolok adalah terkait Hendrajoni, Hendrajoni yang berstatus saksi, kemudian ditetapkan sebagai pihak yang dibebankan uang pengganti sebesar Rp240 juta. Keputusan ini terbilang tidak lazim dan menimbulkan sejumlah pertanyaan.

    Hakim yang membebankan uang pengganti kerugian negara kepada Hendrajoni yang notabenenya masih menyandang status sebagai saksi menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar hukum yang digunakan. Jika memang Hendrajoni terlibat, seharusnya ia diproses secara hukum.

    Sehingga terkait hal itu muncul dugaan adanya tekanan atau pengaruh dari pihak tertentu yang melindungi Hendrajoni, sehingga ia tidak dijerat secara hukum sebagaimana mestinya. Hal ini menguatkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk menghalangi pengungkapan kasus korupsi ini secara menyeluruh.

    Idealnya, pengungkapan kasus korupsi seperti ini seharusnya dilakukan secara proaktif oleh negara tanpa menunggu desakan dari masyarakat. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mencegah, memberantas, dan menindak tindak pidana korupsi. Tindakan yang tidak tegas dalam kasus ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

    Kasus ini juga menguji integritas lembaga penegak hukum. Tindakan proaktif dalam menindak kasus korupsi menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi. Sebaliknya, jika ada kesan bahwa penegakan hukum diintervensi oleh kepentingan politik atau pihak tertentu, maka hal ini akan merusak citra penegak hukum.

    Instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah memang perlu diperhatikan. Namun, kasus Hendrajoni ini berbeda karena merupakan tindak lanjut dari kasus yang telah berjalan sebelumnya bahkan dua orang telah diseret ke jeruji besi, perlu digarisbawahi ini bukan laporan atau aduan. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan untuk menunda atau menghalangi proses hukum yang sudah berjalan.

    Kejanggalan dalam kasus korupsi PDAM Tirta Langkisau, khususnya terkait penetapan Hendrajoni, menunjukkan adanya masalah serius dalam proses penegakan hukum. Sehingga masyarakat perlu diberi penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum dan pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut. Selain itu, penegak hukum harus menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.(**)

    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Hendrajoni Kembali, Antara Harapan dan Kekecewaan

    Artikel Berikutnya

    Heboh..!!!! Diduga Tersangkut Asusila, Anak...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Buka Turnamen Layang-Layang, Rusma Yul Anwar : Bisa Jadi Even Parawisata Tahunan
    Kampanye di hari ke 10, Erman Safar Didampingi Partai Pengusung
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit