LSM PETA Soroti Anggota DPRD yang Jadi Penjamin Tersangka Pengrusakan, Potensi Konflik Kepentingan dan Erosi Kepercayaan Publik

    LSM PETA Soroti Anggota DPRD yang Jadi Penjamin Tersangka Pengrusakan, Potensi Konflik Kepentingan dan Erosi Kepercayaan Publik
    DPRD Pessel

    Painan – Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Transparansi Reformasi (PETA) kembali menyuarakan keprihatinan, kali ini terkait dugaan keterlibatan calon anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan terpilih sebagai penjamin tersangka kasus pengrusakan.

    Ketua Umum PETA, Didi Someldi Putra, dalam keterangan persnya di Painan, Selasa (13/8), menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah dampak negatif yang serius.

    "Kami sangat menyayangkan adanya dugaan keterlibatan anggota legislatif dalam kasus ini. Hal ini tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, tetapi juga merongrong kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD, " tegas Didi.

    Didi menjelaskan bahwa peran anggota DPRD sebagai wakil rakyat seharusnya mengedepankan kepentingan masyarakat dan pengawasan terhadap penegakan hukum. 

    Namun, dengan menjadi penjamin tersangka, anggota DPRD tersebut dinilai telah menempatkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu di atas kepentingan umum.

    "Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip good governance dan etika publik. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik-praktik KKN, " ujar Didi.

    Lebih lanjut, Didi memaparkan beberapa potensi dampak negatif yang dapat timbul akibat tindakan tersebut.

    Pertama, kata dia, adalah konflik kepentingan karena terdapat potensi konflik kepentingan yang sangat nyata antara peran anggota DPRD sebagai pengawas dan penjamin tersangka. Sehingga hal ini berpotensi dapat menghambat proses penegakan hukum yang adil dan transparan.
     
    Kemudian, lanjutnya, erosi kepercayaan publik, karena tindakan ini dapat memicu erosi kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. 

    Masyarakat akan semakin sulit mempercayai bahwa anggota DPRD benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat jika mereka memang benar-benar terlibat dalam tindakan yang berpotensi melindungi pelaku tindak pidana.

    "Adanya dugaan keterlibatan anggota DPRD sebagai penjamin tersangka dapat memicu spekulasi mengenai adanya intervensi politik dalam proses hukum. Hal ini sangat merugikan bagi penegakan hukum yang berkeadilan, " tambah Didi.

    Terpisah, Anggota DPRD Pessel Terpilih, Ardiul mengakui, keterlibatan pihaknya dalam menjamin penahanan tersangka kasus pengrusakan tersebut. 

    Ia mengatakan, alasan penjamin tersebut karena pihaknya mengingikan kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. 

    "Ya, saya sebagai penjamin. Karena kita ingin bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jaminan selama 10 hari, " ujarnya.(***)

    lsm peta kasus pengrusakan dprd pessel
    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Prosesi Wisuda Purnabhakti Pengayoman di...

    Artikel Berikutnya

    Satgas TMMD Ke-121 Kodim 0311/Pessel Terima...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    PILPRES, PILKADA, dan Masa Depan Kabupaten  Tanah Datar
    Buka Turnamen Layang-Layang, Rusma Yul Anwar : Bisa Jadi Even Parawisata Tahunan
    Kampanye di hari ke 10, Erman Safar Didampingi Partai Pengusung