Pembayaran Denda Proyek di Dinas Pendidikkan Provinsi Sumbar, 2021 Menggila,Disebabkan Terlambatnya Pekerjaan 13 rekanan

    Pembayaran Denda Proyek di Dinas Pendidikkan Provinsi Sumbar, 2021 Menggila,Disebabkan Terlambatnya Pekerjaan 13  rekanan
    Proyek-proyek 2021 di dinas pendidikkan provinsi sumbar yang bermasalah

    Padang - Pekerjaan 13 Kontraktor yang menjadi Rekanan Dinas Pedidikkan Provinsi Sumbar, menuai tanda tanya Pasalnya proyek yang dikerjakan tahun 2021 tersebut Menuai banyak Masalah, mulai dari keterlambatan kerja, karena kurang pengawasan dan berbelit-belitnya urusan dalam penagihan dan Pembayaran.

    Hal tersebut juga dialami Soni.SH selaku Komisaris CV Kambang Mandiri
    Pekerjaan Pagar dan Mushola SMA 02 Sutera Kabupaten Pessel tak selesai tepat waktu, ini disebabkan berbagai Hal Tehnis, sehingga keterlambatan kerja sampai Desember 2022, padahal jadwal kerja cuma  sampai Desember 2021.

    Sehingga timbul denda pada CV Kambang Mandiri sebesar 21 juta, Hal ini juga dialami perusahan lain dengan denda mencapai 50 juta ketika dikonfirmasi masalah ini pada Kabid SMA dinas pendidikan Provinsi Sumbar dengan balasan via wa Mahyan menjawab santai , keterlambatan disebabkan lamanya pemeriksaan dari Inspektorat, sehingga dinas dan rekanan harus sabar Menunggu.

    Dari investigasi Jurnalis media ini dilapangan, ditemukan banyak kejanggalan seperti pemaksaan pembayaran denda melalui uang kontan dan tak boleh potongan dari uang  proyek yang masih tertinggal di keuangan Dinas Pendidikan Provinsi sehingga kontraktor kocar-kacir. Setelah semuanya selesai Giro perusahaan tak bisa di cairkan padahal uang sdh dalam rekening sudah ada, dengan alasan stempel bermasalah.

    Inilah data yang didapat media ini nama-nama perusahan yang terlambat kerja  dan dilokasinya yang mempunyai masalah sehingga uang terlambat dibayarkan, hal ini disebabkan kurangnya pengawasan dari Kabid dan PPK dinas Pendidikaan Provinsi, ketika hal ini  dimintai keterangan pada  Praktisi hukum dan Pemerhati masyarakat anti Korupsi, Soni.SH.MH menurutnya sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum untuk meriksa ASN Yang terlibat dalam proyek-proyek didinas pendidikan Provinsi ini, kalau memang ada unsur korupsi dengan cara mintak sukses fee supaya di tindak tegas dan memproses pada hukum yang Berlaku di negara ini, karena mereka bekerja telah di gaji oleh negara.

    Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan yang resmi  dari pihak dinas Pedidikan provinsi soal keterlambatan pekerjaan 2021 sampai melewati akhir tahun 2022 dan bagaimana  kwalitas pekerjaan yang mereka hasilkan. APH juga harus turun tangan meneriksa proyek-proyek Diknas Provinsi Sumbar ini  yang diperuntukkan untuk sekolah-sekolah SMA Negeri di Sumbar ini.(***)

    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Perilaku.Bullying Pada Anak,Ini Faktor Penyebabnya

    Artikel Berikutnya

    Dihadiri Bupati Benny Utama, Ketua LKAAM...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    PILPRES, PILKADA, dan Masa Depan Kabupaten  Tanah Datar
    Buka Turnamen Layang-Layang, Rusma Yul Anwar : Bisa Jadi Even Parawisata Tahunan
    Kampanye di hari ke 10, Erman Safar Didampingi Partai Pengusung