Praperadilan yang dilakukan Doni Rahmat Samulo, Dimenangkan Kejaksaan Tinggi Sumbar,Dalam Kasus Korupsi Disdik Sumbar

    Praperadilan yang dilakukan Doni Rahmat Samulo, Dimenangkan Kejaksaan Tinggi Sumbar,Dalam Kasus  Korupsi Disdik Sumbar

    Padang-Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menang dalam Prapradilan kasus Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat yang diajukan oleh tersangka Doni Rahmat Samulo.

    Putusan perkara Pra Peradilan Nomor : 07/Pid.Pra/2024/PN.PDG Tanggal 8 Juli 2024 atas nama Tersangka DONI RAHMAT SAMULO.
    Bahwa dalam gugatan Pra Peradilan Pemohon meminta tidak Sah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, atas Gugatan Pra Peradilan tersebut maka Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A telah memutus dengan putusan menolak seluruh dalil permohonan Pemohon dan menyatakan Sah.

    Penetapan tersangka Doni Rahmat Samulo yang dilaksanakan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terhadap perkara Pengadaan Alat Praktek SMK pada Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Barat dengan pagu Anggaran sebesar Rp.18 Milyar tahun 2021 dan saat ini 
    Tim Penyidik segera akan merampungkan berkas perkara tersangka Doni Ratmat Samulo beserta tersangka lainnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.(**)

    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Ketahanan Parawisata Pilar Penting Ketahanan...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Solok Terima penghargaan Apresiasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    PILPRES, PILKADA, dan Masa Depan Kabupaten  Tanah Datar
    Buka Turnamen Layang-Layang, Rusma Yul Anwar : Bisa Jadi Even Parawisata Tahunan
    Kampanye di hari ke 10, Erman Safar Didampingi Partai Pengusung