Bak Proyek Siluman Pemasangan Batu Jeti Untuk Tebing Sungai Lakitan, Kontraktor Penyedia Tak Dijelaskan

    Bak Proyek Siluman Pemasangan Batu Jeti Untuk Tebing Sungai Lakitan, Kontraktor Penyedia Tak Dijelaskan
    Lokasi proyek area Sungai Lakitan

    Pesisir selatan-Diduga Menggunakan matrial Ilegal, dan kontraktor tak jelas pengerjaan pemasangan pengaman tebing sungai Lakitan menuai pertanyaan masyarakat, pokir anggota Dewan Provinsi ini seharusnya digunakan tepat sasaran dan bisa bermamfaat bagi orang banyak, tetapi malah meresahkan dan bikin kotor jalan. Pekerjaan yang Berlokasi di Nagari Lakitan ketika di amati langsung oleh media ini terkesan dikerjakan asal jadi.

    Proyek diawasi Langsung oleh PSDA  provinsi Sumbar, yang dikerjakan oleh pihak Ketiga yang  tak jelas dan tak ada keterangan dipapan anggaran perusahaan mana yang mengerjakannya. nilai kontrak yang tertera  Rp.1.63.886.891.Dana bersumber dari APBD provinsi sumatera barat tahun anggaran 2024


    Saat dikonfirmasi Pada Eeng kabid sungai PSDA Sumbar melalui via telpon mengatakan bahwa penyedia material jhoni Ashar dan berizin.  Tampa menjelaskan perusahaan mana yang mengerjakan. Jhoni Ashar sebagai pejual batu berizin ketiak di hubungi Via wa mengambil sikap bungkam dan tak ada jawaban sama sekali.

    Zulhakim  dari LSM LP-KPK Komda Sumbar ketika turun kelokasi senin 15/7/2024 mengatakan pada media ini. Kami turun langsung kelapangan, kami lihat tak ada aktifitas dilokasi, yang terlihat hanya alat berat dan tumpukan batu yang selesai dipasang dalam keadaan pasangan  asal jadi.


    Menurut Zulhakim Sudah seharusnya pihak PSDA Melihat langsung pekerjaan asal jadi ini, kapan perlu jangan di PHO dulu sebelum pekerjaan sesuai SOP yang telah ditentukan. Kami sebagai LSM Juga bingung perusahaan mana yang mengerjakan pekerjaan ini, siapa yang bertanggung jawab kalau pekerjaan ini bermasalah.

    Matrial yang digunakan sudah seharusnya material yang bersumber dari Perusahaan galian C Yang berizin bukan di beli dari penambang ileģal, karena ini pekerjaan pemerintah yang dananya bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Barat.

    Berdasarkan, UU nomor 4 tahun 2009 dalam pasal 161 apabila ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambang ilegal maka proyek tersebut perlu di berhentikan untuk sementara waktu oleh penegak hukum.

    Setelah berita ini ditayangkan kepada pihak PSDA Sumatera Barat untuk terjun langsung kelojasi memastikan pekerjaan mereka yang dapat proyek tak asal jadi. (***)

    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Dugaan Kinerja Buruk PT Inanta Bhakti Utama...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Solok Terima penghargaan Apresiasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    PILPRES, PILKADA, dan Masa Depan Kabupaten  Tanah Datar
    Buka Turnamen Layang-Layang, Rusma Yul Anwar : Bisa Jadi Even Parawisata Tahunan
    Kampanye di hari ke 10, Erman Safar Didampingi Partai Pengusung